Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net

Presisi

Larangan Mudik Masih Bersifat Imbauan, Setelah 14 Hari Baru Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang di dalamnya terdapat larangan mudik, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan imbauan kepada masyarakat selama 14 hari ke depan.

“Pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jumat, (24/4) sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers melalui siaran streaming, di Mabes Polri, Jumat (24/4).

Setelah tanggal 7 Mei 2020, maka Polri akan melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, termasuk meminta pengendara untuk memutar balik arah kendaraannya.


“Kamis (7/5) sampai dengan Minggu (31/5) akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” jelas Asep.

Asep menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polri Polda Metro Jaya telah menghalau 1.400 kendaraan dari berbagai jalan tol di Jabodetabek yang hendak mudik dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah masing-masing.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 18 titik check point. Dengan rincian 2 titik di tol, yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak, serta 16 titik di jalur arteri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya