Berita

Pemprov Jabar beri waktu 3 hari untuk sosialisasi dan mengingatkan para pelaku usaha untuk tutup sementara/Net

Nusantara

Toko Non-Pangan Nekat Buka Selama PSBB Kota Bandung, Izin Usahanya Bisa Dicabut

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemkot Bandung mengancam mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, dan usaha nonpangan jika nekat buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB telah diatur usaha-usaha yang dikecualikan bisa beroperasi.

Yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri komoditas esensial, obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.


Kendati demikian, berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, setelah dua hari diterapkan PSBB di Kota Bandung, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya.

Seperti di Jalan Ir H Juanda, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.

“Kita menyisir ke informa (Living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang, Jumat (24/4).

“Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Jika terus membandel, Bambang yang juga Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya