Berita

Pemprov Jabar beri waktu 3 hari untuk sosialisasi dan mengingatkan para pelaku usaha untuk tutup sementara/Net

Nusantara

Toko Non-Pangan Nekat Buka Selama PSBB Kota Bandung, Izin Usahanya Bisa Dicabut

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemkot Bandung mengancam mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, dan usaha nonpangan jika nekat buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB telah diatur usaha-usaha yang dikecualikan bisa beroperasi.

Yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri komoditas esensial, obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.


Kendati demikian, berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, setelah dua hari diterapkan PSBB di Kota Bandung, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya.

Seperti di Jalan Ir H Juanda, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.

“Kita menyisir ke informa (Living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang, Jumat (24/4).

“Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Jika terus membandel, Bambang yang juga Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya