Berita

Penerbnagan domestik/Net

Bisnis

Mundur Sehari, Larangan Terbang Penumpang Berlaku Besok

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 14:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hari ini masih terlihat adanya penerbangan domestik. Padahal, sebelumnya telah ditetapkan larangan terbang penumpang mulai hari ini, Jumat (24/4).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pemberlakuan pelarangan terbang penumpang, untuk operasional penerbangan khusus domestik mundur sehari, yakni mulai Sabtu besok (25/4).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penundaan pemberlakuan larangan terbang dilakukan untuk memberi kesempatan kepada operator agar bisa melaksanakan kewajiban penerbangan yang telah dilakukan reservasi jauh-jauh hari.


“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Adita, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/4).

"Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penerbangan yang diperbolehkan beroperasi salah satunya yaitu penerbangan pemimpin negara.

Lalu penerbangan pesawat yang bertugas untuk pemulangan WNI atau WNA, penerbangan untuk penegakkan hukum, dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Novie lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4).

Penerbangan logistik alat-alat kesehatan dan logistik barang pengiriman juga tidak berlaku pelarangan.

"Khusus pengangmutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang," kata Novie.

Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini.

Dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, disebutkan pengaturan larangan transportasi untuk mudik. Termasuk larangan penerbangan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya