Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kantong Kering Setelah Bagi-bagi Listrik Gratis Selama Wabah Covid-19, PLN Bagaimana Kabarnya?

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Wabah virus corona membuat para pelaku usaha mengurangi kegiatannya di berbagai sektor. Hal itu berimbas terhadap penurunan konsumsi listrik yang sangat drastis.

Walau begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan kondisi perusahaan masih sangat terjaga. Termasuk soal kewajibannya dalam pembayaran utang jatuh tempo yang tetap dilakukan tepat waktu.

Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana serta tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajibannya atau melakukan reprofiling pinjaman komersialnya.


"Sampai saat ini, semua kewajiban yang jatuh tempo telah dibayarkan sesuai jadwal dan akan tetap dilakukan oleh PLN sesuai jadwal pembayaran yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Ia mengatakan PLN memiliki kondisi likuiditas yang memadai dan memiliki fasilitas pinjaman standby facility yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu dalam pemenuhan kewajibannya.

PLN memiliki rekam jejak yang baik di pasar sebagai debitur yang tepat waktu memenuhi kewajibannya kepada para investor, juga mitra pengembang listrik swasta, dan kreditur komersialnya.

"PLN memastikan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko penyesuaian permintaan tenaga listrik dan kemungkinan penyesuaian pendapatan dengan terukur dan terencana dengan baik," jelas Sinthya.

Diketahui, setelah memberikan layanan gratis dan memberikan diskon kepada masyarakat sebagai stimulus dari dampak wabah virus corona, PLN mencari utangan dengan nilai fantastis sebesar Rp1,73 triliun.

PLN juga menerbitkan surat utang atau Obligasi Berkelanjutan III Tahap VII tahun 2020. Obligasi ini merupakan tahap ketujuh dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan III PLN dengan target dana total senilai Rp 16 triliun.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya