Berita

Andi Taufan Garuda Putra/Net

Politik

Andi Taufan Juga Hengkang Dari Stafsus, Pengamat: Inisiatif Pemberhentian Seharusnya Datang Dari Presiden!

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kabar mengejutkan kembali datang dari Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial. Setelah Adamas Belva Syah Devara  mengundurkan diri, kini rekannya Andi Taufan Garuda Putra ikut menyusul.

"Pengunduran diri Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden patut diapresiasi sebagai wujud pertanggungjawaban atas telah terjadinya pelanggaran administratif dan etika dalam tata kelola pemerintahan," ujar pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran kepada redaksi, Jumat (24/4).

Menurut Andi Yusran, yang bersangkutan telah melakukan intervensi personal di luar batas wewenang yang dimilikinya.


Nama Taufan belakang menjadi sorotan karena dinilai publik memanfaatkan momen pandemik Covid-19 ini dengan menyurati camat se-Indonesia berkop Sekretariat Kabinet untuk 'menitipkan' perusahannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai relawan Covid-19.

Namun, Andi Yusran melanjutkan, sebelum mengundurkan diri, seharusnya Jokowi yang memberhentikan Andi Taufan dari kedudukannya sebagai Stafsus Presiden karena telah berlaku tidak wajar yang dapat merusak tatanan sistem dan prosedur pemerintahan.

"Jadi inisiatif pemberhentian seharusnya datang dari Presiden," tegasnya.

Melalui surat, Taufan memberikan alasan pengunduran dirinya untuk tulus mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya