Berita

mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi/Net

Hukum

KPK Segera Analisa Putusan PT Jakarta Yang Potong Hukuman Romi 1 Tahun

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menganalisa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

"Benar, setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ucap Ali kepada wartawan, Jumat (24/4).


Ali menambahkan, KPK menghormati putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang memotong satu tahun hukuman Romi yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali.

Dengan demikian, tim Jaksa KPK kata Ali akan menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal itu lebih rendah dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Romi 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada Senin (20/1).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya