Berita

Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati/Net

Politik

Per 7 Mei, Pelanggar Larangan Mudik Dikenai Sanksi Denda

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 07:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perhubungan, telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai larangan mudik dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

“Termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4).


Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek.

Larangan dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Termasuk kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

“Tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol, tapi penyekatan kendaraaan,” terangnya.

Untuk sanksi mudik, pemerintah mengedepankan cara persuasif terlebih dahulu. Pada periode 24 April hingga 7 Mei, mereka yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan.

Setelahnya, atau tanggal 7 hingga 31 Mei, mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dan diminta kembali ke asal perjalanan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya