Berita

Adies Kadir/Net

Politik

Fraksi Golkar Yakini Tiga Pertimbangan Ini Dilakukan Presiden Jokowi Sebelum Terbitkan Perppu 1/2020

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-yndang (Perppu) 1/2020 adalah langkah tepat yang diambil Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah antisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (24/4).

Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek kewenangn adalah hak prerogatif presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.


Wakil Ketua Komisi III ini meyakini, setidaknya ada tiga pertimbangan utama yang dilakukan Presiden Jokowi sebelum menerbitkan Perppu.

"Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Kedua, sambungnya, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.

Berikutnya, kata dia, saat ini DPR RI baru saja memasuki masa sidang setelah menjalani reses. Sehingga, belum bisa maksimal melakukan kajian dan melakukan penyesuaian peraturan pendukung.

"Sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

"Pada sisi lain, pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perppu tersebut," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya