Berita

Adies Kadir/Net

Politik

Fraksi Golkar Yakini Tiga Pertimbangan Ini Dilakukan Presiden Jokowi Sebelum Terbitkan Perppu 1/2020

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-yndang (Perppu) 1/2020 adalah langkah tepat yang diambil Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah antisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (24/4).

Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek kewenangn adalah hak prerogatif presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.


Wakil Ketua Komisi III ini meyakini, setidaknya ada tiga pertimbangan utama yang dilakukan Presiden Jokowi sebelum menerbitkan Perppu.

"Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Kedua, sambungnya, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.

Berikutnya, kata dia, saat ini DPR RI baru saja memasuki masa sidang setelah menjalani reses. Sehingga, belum bisa maksimal melakukan kajian dan melakukan penyesuaian peraturan pendukung.

"Sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

"Pada sisi lain, pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perppu tersebut," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya