Berita

Ilustrasi mudik lebaran/Net

Nusantara

Kemenhub Keluarkan Tahapan Sanksi Bagi Warga Yang Ngotot Mudik, Ini Rinciannya

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perhubungan telah menetapkan jenis sanksi untuk masyarakat yang ngotot melaksanakan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, pihaknya menyiapkan dua skenario untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).


Untuk tahap pertama ini, Kemenhub memulai pelaksanaannya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nantinya, pendekatan persuasif yang akan dilakukan petugas ialah mengarahkan pelanggar untuk kembali ke asal perjalanan, atau kembali ke rumahnya.

Sedangkan pada tahap kedua, Kemenhub mulai melaksanakan penerapannya pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

"Atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita Irawati.

Mengenai tekhnis implementasi dilapangan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan otoritas terkait, seperti pihak Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya