Berita

Donny Tri Istiqomah/RMOL

Hukum

Persidangan Ungkap Ada Dua Kali Transaksi Yang Diterima Donny Tri Istiqomah Di Kantor PDIP

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah menerima uang sebanyak dua kali dari kader PDIP Harun Masiku di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Penerimaan uang itu diketahui berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan untuk terdakwa Saeful Bahri kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (23/4) dua saksi mengaku mengantarkan paket atau titipan yang berisi uang dari Harun Masiku untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.


Awalnya saksi bernama Kusnadi terlebih dahulu. Kusnadi merupakan staf DPP PDIP, tepatnya sebagai office boy (OB) di DPP PDIP dan Rumah Aspirasi, yang sering membuat kopi untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya, saksi Kusnadi menyebut pada pertengahan Desember 2019, dia diperintahkan Harun Masiku untuk memberikan titipan sebuah tas ransel berwarna hitam untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah.

Tas ransel hitam tersebut diterima Kusnadi di Kantor DPP PDIP. Kusnadi menyerahkan tas ransel hitam tersebut kepada Donny saat bertemu di Kantor DPP PDIP juga. Namun, Kusnadi tidak mengetahui isi dari tas tersebut.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Kusnadi kembali diperintahkan Harun Masiku untuk memberikan titipan sebuah koper berwarna abu-abu saat berada di Rumah Aspirasi di Jalan Sultan Syahrir. Koper tersebut diperintahkan untuk diserahkan kepada Saeful Bahri melalui seorang bernama Geri yang akan mengambil. Lagi-lagi, Kusnadi juga tidak mengetahui isi dari tas tersebut.

Isi dari koper berwarna abu-abu tersebut diketahui berisi yang senilai Rp 850 juta setelah saksi bernama Patrick alias Geri bersaksi di persidangan usai Kusnadi memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, Geri juga diperintahkan oleh Saeful Bahri untuk mengambil titipan uang dari Harun Masiku. Geri diperintahkan untuk mengambil titipan tersebut di Rumah Aspirasi dan bertemu dengan Kusnadi.

Koper berwarna abu-abu tersebut ternyata bersisi uang Rp 850 juta. Padahal, Saeful memerintahkan Geri untuk mengambil koper tersebut yang berisi uang Rp 1 miliar.

Uang Rp 850 juta tersebut selanjutnya disisihkan sebesar Rp 172 juta oleh Geri sesuai perintah Saeful. Sisanya, uang tersebut bersama koper itu diperintahkan untuk di antarkan ke kediaman Saeful di Bekasi dan dititipkan kepada supir pribadi Saeful bernama Ilham Yulianto.

Uang Rp 172 juta yang disisihkan sesuai perintah Saeful Bahri, Geri diperintahkan untuk mengambil uang Rp 2 juta untuk uang transportnya, sedangkan Rp 170 juta untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah.

Uang Rp 170 juta tersebut diserahkan Geri kepada Donny di Kantor DPP PDIP yang disimpan di dalam kantong plastik.

Pada persidangan sebelumnya pada Kamis (16/4), saksi Ilham yang merupakan supir pribadi Saeful Bahri mengaku menerima sebuah tas ransel berwarna hitam dari Donny Tri Istiqomah di sebuah tempat di Megaria pada 16 Desember 2019.

Tas tersebut ternyata berisi uang yang disimpan di dalam kantong plastik bening. Namun, Ilham mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut. Ia hanya melihat uang tersebut merupakan pecahan Rp 100 ribu.

Uang tersebut selanjutnya disimpan dan diserahkan kepada istri Saeful sesuai arahan Saeful.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya