Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Persulit Pencairan Jaminan Hari Tua

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja. Terlebih lagi banyak tenaga kerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan, akibat dampak serangan wabah corona, banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April 2020 menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK.

"Karena itu, kami meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Dan BPJS Ketenagakerjaan pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja," ujar Putih Sari, Kamis (23/4).


Adapun JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK. Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Selanjutnya, Putih Sari mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi-aksi lebih itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan Sembako. Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako.

"Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Putih Sari juga meminta BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan work from home di saat wabah corona.

"Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB," kata legislator dari Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini.

Putih Sari kemudian menjelaskan Permenkes terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya. Dan berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.

"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya kemudian BPJS menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," demikian Putih Sari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya