Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Persulit Pencairan Jaminan Hari Tua

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja. Terlebih lagi banyak tenaga kerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan, akibat dampak serangan wabah corona, banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April 2020 menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK.

"Karena itu, kami meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Dan BPJS Ketenagakerjaan pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja," ujar Putih Sari, Kamis (23/4).


Adapun JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK. Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Selanjutnya, Putih Sari mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi-aksi lebih itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan Sembako. Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako.

"Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Putih Sari juga meminta BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan work from home di saat wabah corona.

"Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB," kata legislator dari Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini.

Putih Sari kemudian menjelaskan Permenkes terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya. Dan berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.

"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya kemudian BPJS menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," demikian Putih Sari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya