Berita

Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ubaidillah Amin Moch/Net

Nusantara

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Honorer Madrasah Tetap Dibayarkan

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 09:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan belajar mengajar di rumah (Teaching From Home/TFH) selama masa pandemik virus corona baru (Covid-19), tidak akan mengganggu proses pembayaran tunjangan guru madrasah non-PNS/Honorer.

Begitulah yang diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ubaidillah Amin Moch, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/4).

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," tegas Ubaidillah Amin Moch.


Pemberlakuan TFH bagi lembaga pendidikan agama, dijelaskan Ubaidillah Amin Moch, sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2020 lalu. Namun untuk memenuhi hak-hak para Guru Non-PNS, Kemenag memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan.

Saat ini ada tiga kategori tunjangan bagi guru non-PNS. Yakni, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing, yang belum tersertifikasi tapi sudah inpassing, dan terakhir belum tersertifikasi dan belum inpassing.

Ubaidillah Amin Moch menjelaskan, masing-masing kategori guru non-PNS itu mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda. Untuk guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing akan mendapat hak tunjangan sebagaimana guru PNS.

Kemudian untuk guru non-PNS yang belum sertifikasi tapi sudah inpassing, mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Sementara untuk guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

"Jadi tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH," pungkas Ubaidillah Amin Moch.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya