Berita

Tiga aktivis yang ditangkap Polres Malang/Net

Nusantara

LBH Surabaya Desak Polres Malang Bebaskan Tiga Aktivis Yang Ditangkap Atas Tuduhan Anarko

SELASA, 21 APRIL 2020 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak Kepolisian Polres Malang untuk segera membebaskan tiga aktivis yang ditangkap atas tuduhan vandalisme dan penghasutan.

Anggota LBH Surabaya, Jauhar mengatakan, sebanyak puluhan lembaga bantuan hukum mendesak agar pihak Polres Malang untuk membebaskan tiga aktivis yang ditangkap pada 19 April 2020.

Ketiganya adalah Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho.

"Di tengah pandemik ini terjadi peristiwa tidak demokratis berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara," ucap Jauhar dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Jauhar menjelaskan, pada 19 April sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima anggota polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo, Jawa Timur dan akan menangkapnya.

"Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," jelas Jauhar.

Tak berselang lama, Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi dan dibawa ke Polres Malang.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sedangkan kedua pemuda lainnya ditangkap dirumahnya pada 20 April. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di daerah Singosari pada pukul 05.00 WIB.

"Ketiga pemuda itu diproses secara kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan karena diperlakukan bak teroris dan berbahaya. Padahal mereka kooperatif dan bekerjasama dengan baik," tegas Jauhar.

Menurut Jauhar, Fitron merupakan aktivis pers mahasiswa di Universitas Malang dan aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang menyuarakan hak asasi manusia.

Selain itu, Fitron juga sering melakukan peliputan perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanye Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Sedangkan Alfian dan Saka juga dikenal sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang serta mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

"Tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka dengan Pasal 160 tentang penghasutan yang merupakan delik materil," kaya Jauhar.

Dengan demikian YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Sby Pos Malang menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, agar Polres Malang membebaskan ketiga pemuda yang ditahan karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan dan sangat bertolak belakang dengan HAM.

Kedua meminta dibatalkan status tersangka karena bertentangan dengan azas keadilan karena tidak ada bukti yang jelas. Penetapan tersangka itu juga dinilai hanya dugaan spekulatif.

Terakhir, meminta untuk menghentikan segala tindakan tersebut lantaran warga negara lain juga akan dilakukan penangkapan atas tuduhan yang tidak jelas.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya