Berita

Tiga aktivis yang ditangkap Polres Malang/Net

Nusantara

LBH Surabaya Desak Polres Malang Bebaskan Tiga Aktivis Yang Ditangkap Atas Tuduhan Anarko

SELASA, 21 APRIL 2020 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak Kepolisian Polres Malang untuk segera membebaskan tiga aktivis yang ditangkap atas tuduhan vandalisme dan penghasutan.

Anggota LBH Surabaya, Jauhar mengatakan, sebanyak puluhan lembaga bantuan hukum mendesak agar pihak Polres Malang untuk membebaskan tiga aktivis yang ditangkap pada 19 April 2020.

Ketiganya adalah Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho.


"Di tengah pandemik ini terjadi peristiwa tidak demokratis berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara," ucap Jauhar dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Jauhar menjelaskan, pada 19 April sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima anggota polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo, Jawa Timur dan akan menangkapnya.

"Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," jelas Jauhar.

Tak berselang lama, Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi dan dibawa ke Polres Malang.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sedangkan kedua pemuda lainnya ditangkap dirumahnya pada 20 April. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di daerah Singosari pada pukul 05.00 WIB.

"Ketiga pemuda itu diproses secara kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan karena diperlakukan bak teroris dan berbahaya. Padahal mereka kooperatif dan bekerjasama dengan baik," tegas Jauhar.

Menurut Jauhar, Fitron merupakan aktivis pers mahasiswa di Universitas Malang dan aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang menyuarakan hak asasi manusia.

Selain itu, Fitron juga sering melakukan peliputan perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanye Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Sedangkan Alfian dan Saka juga dikenal sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang serta mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

"Tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka dengan Pasal 160 tentang penghasutan yang merupakan delik materil," kaya Jauhar.

Dengan demikian YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Sby Pos Malang menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, agar Polres Malang membebaskan ketiga pemuda yang ditahan karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan dan sangat bertolak belakang dengan HAM.

Kedua meminta dibatalkan status tersangka karena bertentangan dengan azas keadilan karena tidak ada bukti yang jelas. Penetapan tersangka itu juga dinilai hanya dugaan spekulatif.

Terakhir, meminta untuk menghentikan segala tindakan tersebut lantaran warga negara lain juga akan dilakukan penangkapan atas tuduhan yang tidak jelas.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya