Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kompes S. Erlangga/RMOL Jabar

Presisi

PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Polda Jabar Siapkan 97 Check Point

SELASA, 21 APRIL 2020 | 20:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 4.497 personel gabungan dari Polri, TNI,  Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan dikerahkan untuk mengamankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang berlaku efektif mulai besok, Rabu (22/4).

Mendukung penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan mendirikan 97 titik check point di lima wilayah Bandung Raya.

"Ada 97 pos check point yang tersebar di lima kabupaten/kota di Bandung Raya," terang Kabid Humas Polda Jabar Kompes S. Erlangga di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/4).


Check point ini berada di lima wilayah,  dngan rincian, di Kota Bandung sebanyak 19 titik, Kabupaten Bandung 16 titik, Kabupaten Sumedang 36 titik, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi 21 titik.

Erlangga menjelaskan, check point tersebut terbagi dalam tiga kawasaan, yaitu kawasan batas kabupaten-kota, kawasan dalam kota, dan kawasan pintu tol yang berada di Kota Bandung.

"Ada 5 pintu tol, kita siapkan check point di situ," terangnya.

Nantinya, petugas yang dikerahkan pada setiap titik check point akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari suhu tubuh, penggunaan masker, hingga pembatasan kapasitas kendaraan.

Terkait sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB, Erlangga menegaskan, pihak kepolisian akan mengedepankan cara presuasif dan sikap humanis.  

"PSBB ini berlangsung selama 14 hari. Pendekatan hukum yang kita lakukan adalah dengan memberikan teguran," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya