Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Catatan Kabareskrim, 27 Napi Yang Bebas Berulah Lagi

SELASA, 21 APRIL 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 38 ribu narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Namun demikian, ada dari mereka yang dibebaskan kembali melakukan tindak kriminal.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada sebanyak 27 napi yang kembali berbuat kriminal

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/4).


Kejahatan yang dilakukan oleh para napi yang baru saja bebas itu beraneka ragam. Antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas, serta satu pelecehan seksual," ungkap Listyo.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sekitar 38 ribu narapidana dari berbagai kasus. Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan aksi kejahatan. Mereka yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya diam-diam memantau pergerakan para napi yang dibebaskan itu. Pihak kepolisian meminimalisir tindakan kejahatan yang akan dilakukan oleh para napi tersebut.

"Kita komunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya," kata Argo Jumat (17/4). 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya