Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Catatan Kabareskrim, 27 Napi Yang Bebas Berulah Lagi

SELASA, 21 APRIL 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 38 ribu narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Namun demikian, ada dari mereka yang dibebaskan kembali melakukan tindak kriminal.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada sebanyak 27 napi yang kembali berbuat kriminal

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/4).


Kejahatan yang dilakukan oleh para napi yang baru saja bebas itu beraneka ragam. Antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas, serta satu pelecehan seksual," ungkap Listyo.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sekitar 38 ribu narapidana dari berbagai kasus. Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan aksi kejahatan. Mereka yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya diam-diam memantau pergerakan para napi yang dibebaskan itu. Pihak kepolisian meminimalisir tindakan kejahatan yang akan dilakukan oleh para napi tersebut.

"Kita komunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya," kata Argo Jumat (17/4). 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya