Berita

Anggota DKPP, Didik Supriyanto/Net

Politik

Debatable Pilkada Serentak: Raker DPR Usul Desember, KPU Manut, DKPP Juni 2021

SENIN, 20 APRIL 2020 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbedaan pandangan mengenai waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak masih terjadi.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri dan KPU RI dalam kesimpulan rapat mengundurkan Pilkada pada Desember tahun ini. Di sisi lain, KPU RI masih membuka beragam opsi, baik Desember 2020, Maret 2021, maupun mundur jauh hingga September 2021.

Kini, beda pandangan kembali mencuat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota DKPP, Didik Supriyanto menyarankan, pelaksanaan Pilkada diundur hingga pertengahan tahun depan.


"Pilkada harus digelar selambat-lambatnya awal Juni 2021 agar pasangan calon kepala daerah terpilih bisa dilantik pada awal Agustus 2021," kata Didik Supriyanto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Pertimbangannya, akhir masa pandemik corona yang ada di Indonesia tidak bisa diprediksi. Karena menurutnya, perkiraan puncak pandemik corona yang jatuh pada Juni 2020 masih belum bisa dipastikan kebenarannya.

Bahkan beberapa negara yang telah menekan angka penyebaran Covid-19 masih memperkirakan datangnya gelombang kedua penyebaran corona. Alhasil, dengan ketidakpastian itu, persiapan tahapan-tahapan pemilu juga akan terganggu.

Untuk itulah, Didik mengajukan ide tanggal penyelenggaran Pilkada Serentak tersebut di mana pada awal tahun 2021 diramalkan penyebaran virus corona menurun.

"Awal Juni adalah hari terbaik untuk pemungutan dan penghitungan suara, karena hari cerah, cuaca baik. Tidak ada gelombang laut tinggi, tidak ada banjir, juga tidak ada puting beliung dan tanah longsor. Pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan," jelasnya.

Adapun jika nantinya penyelenggaran Pilkada diputuskan bulan Juni 2020, Kepala Daerah yang terpilih juga bisa menyesuaikan siklus anggaran yang disediakan pemerintah.

"Dan pelantikan pada awal Agustus 2021 ini memberi ruang cukup bagi kepala daerah baru untuk menetapkan APBD P 2021 dan menyusun RAPBD 2022. Dengan demikian, kepala daerah terpilih bisa langsung mengimplementasi rencana kebijakan (yang dijanjikan pada masa kampanye), termasuk rencana kebijakan memerangi wabah Covid 19," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya