Berita

Ketua JMSI Provinsi Gorontalo, Rdwan Mooduto/Net

Nusantara

JMSI Gorontalo Meradang, Ada Sekuriti PT Royal Coconout Gorontalo Intimidasi Dan Paksa Hapus Dokumentasi Wartawan

SENIN, 20 APRIL 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik intimidasi terhadap wartawan yang tengah bertugas lagi-lagi terjadi. Kali ini, perlakuan tak mengenakan dialami oleh wartawan kabarpublik.id yang dipaksa menghapus dokumentasi peliputan pabrik tepung kelapa PT. Royal Coconut Gorontalo yang berkedudukan di Desa Ombulo, Limboto Barat, Gorontalo.

Awalnya, wartawan kabarpublik.id melakukan investigasi ke pabrik tersebut usai dikeluhkan warga setempat lantaran adanya bau tak sedap dari pabrik tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Yosonegoro, Isa Amir Hanapi.

“Kadang bau itu datang saat malam hari di saat memasuki jam istirahatnya warga,” ucap Kades Yosonegoro, Senin (20/4).


Setelah mendapat kebenaran dari aparat Desa, tim kemudian mendatangi langsung pabrik penghasil tepung kelapa tersebut. Namun saat hendak mengklarifikasi, tim dicegat pihak sekuriti dengan alasan harus menyurati perusahaan untuk melakukan wawancara.

Saat mengambil dokumentasi pun, wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dimana pihak sekuriti membentak dan menyuruh menghapus foto tersebut.

Tindakan sekuriti itupun mendapat kecaman dari pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Gorontalo.

“Perlakuan sekuriti yang meminta untuk menghapus dokumen awak media merupakan pelanggaran undang-undang pers dan kami akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahan,” kata Ketua JMSI Gorontalo, Ridwan Mooduto.

Hal yang sama disamapikan juga oleh Sekretaris JMSI Provinsi Gorontalo, Ismail Abas. Menurutnya, tindakan meminta untuk melakukan penghapusan dokumen wartawan adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sangksi pidana.

“Ya kami tidak akan diam, besok kami akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Gorontalo, dan akan didampingi oleh ombudsman media kabarpublik.id, Deswerd Zougira, SH,” ungkap Ismail yang juga memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum itu.

Sementara itu, tim kabarpublik.id juga mengonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo terkait dengan keluhan warga tersebut. Kadis DLH Kabupaten Gorontalo, Syaiful mengatakan, selama ini pihak perusahaan tersebut selalu memasukkan laporan yang disertakan dengan hasil uji laboratorium.

“Dan uji laboratorium tersebut berasal dari Makassar yang laboratoriumnya sudah terverifikasi,” ungkap Syaiful.

Namun, dirinya bersama tim berjanji akan mendatangi pabrik tersebut guna melakukan peninjauan terhadap pabrik itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya