Berita

Pengemudi ojek pangkalan di Tangsel segra mendapat bantuan Pemkot/RMOLBanten

Nusantara

Soal Bantuan Untuk Ojek Pangkalan, Ini Janji Pemkot Tangsel

SENIN, 20 APRIL 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam aturan PSBB sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel nomor 13 tahun 2020 disebutkan ojek online tidak boleh membawa penumpang. Dalam aturan tersebut, ojek pangkalan juga terkena imbasnya tidak diperbolehkan membawa penumpang.

Otomatis, periuk nasi para pengemudi ojek ini pun tersendat. Mereka menjadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah tak bisa lagi membawa penumpang.

Toh, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tetap mendengarkan keluhan para pengemudi ojek di saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disikapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mendata ojek pangkalan guna mendapat bantuan.


"Ojek pangkalan kita bantu juga. Melalui Dishub pendataannya. Makannya minggu depanlah. Ibu Walikota misalnya ke kecamatan A selesai langsung bantu dulu bikin Keputusan Walikota dulu, mana saja yang datanya selesai dibantu, datanya selesai, bantu gitu," terang Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (20/4).

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya mengaku, sudah mulai pendataan bagi pengemudi ojek pangkalan yang berada di Tangsel

"Kita sekarang ini baru pendataan, kalau untuk jumlahnya berapa orangnya kita belum," kata Purnama, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Nantinya, setelah dilakukan pendataan oleh Dishub. Akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel untuk diverifikasi.

"Pendataan akan diverifikasi dengan Dinas Sosial tentunya. Jadi sekarang tugas kita mencatat semua pengemudi ojol maupun opang yang ada di Tangsel yang kena dampak Covid-19," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya