Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pakar Hukum: Adanya Perppu 1/2020 Sama Saja Membuka Kran Korupsi

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 punya celah untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, Perppu yang memberikan kekebalan hukum bagi pelaksana Perppu itu bisa menjadi pangkal praktik korupsi.

"Perppu 1/2020 yang sepenuhnya merupakan otoritas presiden telah membuka celah untuk dikorupsi. Karena sejumlah ayat dalam Pasal 27 memiliki ruang untuk disalahgunakan," jelas Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).


Dengan imunitas tersebut, ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat akan kebal hukum karena tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana.

Apalagi, dana stimulus yang dikucurkan dalam upaya pencegahan Covid-19 nilainya sangat besar, sehingga berpotensi disalahgunakan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dimana, uangnya bisa mengalir sampai luar negeri, dan kesengajaan pemilik lembaga keuangan melakukan penggelapan dana BLBI.

"Pemerintah seharusnya bisa mempelajari kesalahan saat kasus BLBI. Jangan sampai terulang lagi di masa pemerintahan ini. Soal keuangan ini mestinya kita belajar dari BLBI dan kasus Bank Century agar tidak masuk jurang yang sama," tegas Abdul Fickar.

Frasa itikad baik di Pasal 27 tersebut bagi Abdul Fickar jelas sebagai kata-kata yang bersifat karet dan bersayap karena banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan penumpang gelap.

"Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif dalam membuat Perppu. Hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tak terkecuali presiden atau aparatnya jika terbukti merugikan negara," terangnya.

"Bila pemerintah melakukan pelanggaran, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancamannya hukuman mati," tandas Abdul Fickar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya