Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Didik Mukrianto Menolak Perppu Corona, Tapi Sikap Resmi Demokrat Belum Final

SENIN, 20 APRIL 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Belum ada keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait Perppu 1/2020 yang digugat oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, DPP Partai Demokrat tengah mengkaji Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu.

Begitu disampaikan Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (20/4).


"Sudah dilakukan pembahasan, kajian, analisa dan juga pendalaman sebagai langkah awal dalam rangka mengambil sikap fraksi. Untuk menjadi sikap akhir fraksi tentu harus didasarkan kepada pertimbangan yang utuh dan komprehensif," ujar Didik.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini memiliki pandangan pribadi terkait Perppu Covid-19 itu. Menurutnya, Perppu tersebut tersebut berpotensi menabrak konstitusi UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

"Secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak Perppu tersebut karena berpotensi inkonstitusional, melanggar UUD 1945, melanggar prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.

Didik Mukrianto mengurai, prinsip-prinsip negara hukum terkesan diabaikan pada penerbitan Perppu tersebut. Mulai dari prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good goverment) serta tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.

"Kenapa? Karena adanya diskriminasi dalam pengaturannya dengan memberikan hak impunitas dan meniadakan akuntabilitas/ pertanggungjawaban hukum. Serta mengesampingkan/meniadakan fungsi dan kewenangan DPR dalam membahas anggaran dan tugas BPK untuk menentukan dan menghitung kerugian negara, dimana hak dan tugas itu merupkan hak dan tuga konstitusional DPR dan BPK," pungkasnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya