Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Ahmad Dhani: Saya Bukan Pendukung Rezim, Tapi Soal Pembebasan Napi Saya Setuju Yasonna

SENIN, 20 APRIL 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Musisi yang juga politisi, Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pendukung rezim pemerintahan Presiden Jokowi. Namun soal pembebasan narapidana di tengah pandemik Covid-19, dia tidak keberatan.

"Saya bukan pendukung rezim. Tapi soal pembebasan napi, saya setuju dengan Yasonna (Menkumham, Yasonna H. Laoly)," ujar Ahmad Dhani, Senin (20/4).

"Saya pernah mendapatkan perlakuan 'kusus' oleh Yasona sebagai tahanan politik. Tapi itu tidak mengaburkan objektivitas saya sebagai manusia yang berakal sehat dalam berasumsi. Saya mungkin masih sakit hati, tapi keputusan untuk melepas 30 ribu napi itu adalah keputusan yang tepat," tutur pendiri Dewa 19 ini menambahkan.


Ada beberapa alasan kenapa Ahmad Dhani mendukung pembebasan napi terkait asimilasi dan integrasi pemerintah. Pertama, rutan dan lapas sudah over kapasitas, 300 sampai 400 persen.

"Jadi tidak mungkin diberlakukan social distancing di lokasi yang over capacity," kata dia.

Soal over kapasitas di rutan dan lapas, Ahmad Dhani terang-terangan menyalahkan Jokowi. "Kesalahan ada pada Jokowi, satu periode ngurus over capacity di rutan dan lapas saja tidak bisa, kok mau pindah ibukota?" sindirnya.

Alasan kedua Ahmad Dhani mendukung pembebasan napi, penanganan kesehatan di rutan dan lapas itu tidak seperti di rumah sakit biasa yang tidak butuh birokrasi.

"Jadi tahanan/napi yang sakit asam lambung saja bisa tewas seketika hanya karena sibuk urus birokrasi dulu," terang suami Mulan Jameela ini.

Yang ketiga sekaligus permintaah Ahmad Dhani, jika memungkinkan, lepas semua tahanan narkoba yang terbukti hanya pemakai. Menurutnya, mereka harusnya direhab, bukan dipenjara yang akan menambah sesak rutan dan lapas.

Terkait mantan napi yang kembali berulah setelah keluar penjara, hemat Ahmad Dahani, itu hanya margin of error. Dan margin error-nya berkisar 1 persen sampai 2 persen.

"Jadi jika ada 300 sampai 600 napi melakukan kejahatan kembali itu wajar-wajar saja dalam ilmu statistik. Masih di dalam kisaran margin error. Tapi saya yakin 98 persen napi yang bebas itu lebih banyak manfaatnya untuk pandemik dari pada 98 persen dari mereka itu ada di dalam penjara," ucapnya.

Terakhir, Ahmad Dahani menerangkan, dalam suasana pandemik, kita memang terpaksa harus mengikhlaskan banyak hal. Kecuali, soal TKA China, pemindahan ibukota, dan perppu terkait Covid-19.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya