Berita

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto/Istimewa

Presisi

Begini Langkah Polri Antisipasi Kejahatan Setelah Ribuan Napi Dibebaskan

SENIN, 20 APRIL 2020 | 10:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran virus corona baru (Covid-19).

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui program asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (20/4).


Oleh karena itu, sambung Agus, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," jelas Agus.

Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka Harkamtibmas itu adalah melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

Kemudian, menjalin kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi.

Lalu juga menjalin kerja sama dengan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
Tak hanya itu, langkah yang dilakukan adalah melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya. Serta melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.

Langkah berikutnya, meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

Termasuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila terpaksa pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

“Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas mantan Kapolda Sumut ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya