Berita

Habib Rizieq Shihab sampaikan 10 langkah yang harus diikuti umat muslim yang bersikeras shalat Jumat di tengah pandemik corona/Net

Kesehatan

Redam Perdebatan Shalat Jumat Di Masjid, Ini 10 Pesan Khusus Habib Rizieq Shihab

SENIN, 20 APRIL 2020 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengingatkan umat muslim di Indonesia tidak larut dalam perdebatan soal pelaksanaan shalat Jumat di masjid di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Hal itu disampaikan oleh HRS yang kini tengah berada di Kota Suci Makkah, seperti yang diteruskan oleh Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

"Stop debat. Awas adu domba umat. Jangan hina ulama karena beda pendapat soal shalat Jumat. Umat Islam wajib bersatu dalam perbedaan pendapat. Ayo shalat dan munajat agar wabah segera diangkat," ucap HRS.


Menurut HRS, umat muslim yang berada di zona hijau Covid-19 untuk tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Sedang di zona merah sebaiknya untuk sementara waktu shalat Jumat di masjid agar ditiadakan. Tapi jika memang harus dilaksanakan shalat Jumat karena suatu alasan kuat dan meyakinkan, maka pelaksanaan shalat Jumatnya harus mengikuti tata cara khusus dengan pembatasan superketat," tegas HRS.

HRS berharap agar masyarakat yang bersikeras tetap ingin melaksanakan shalat Jumat di masjid untuk tidak dilarang dan dihalangi, karena dapat menimbulkan keributan besar ataupun menyebabkan fitnah.

"Tapi diarahkan, dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing), sesuai aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan superketat," jelasnya.

Agar umat muslim tak semakin bingung, HRS pun menyampaikan 10 poin yang harus ditaati jika masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 tetap bersikeras melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Pertama, masjid tidak hanya dibuka satu tempat, melainkan semua masjid atau mushola atau majelis yang ada di lingkungan sekitar dibuka agar jemaah tidak terkonsentrasi di satu tempat saja.

Kedua, shalat Jumat hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang sehat dan kuat yang berada di sekitar masjid. Warga dari luar lingkungan setempat tidak diperkenankan ikut.

"Orang sakit dan lemah serta anak-anak atau yang bersuhu badan di atas 37 derajat celcius jangan diizinkan. Karenanya, siapkan alat pengukur suhu badan," terangnya.

Ketiga, jumlah jemaah shalat Jumat harus dibatasi maksimal 40 orang, sesuai syariat pelaksanaan shalat Jumat.

"Sehingga jika sudah mencapai batas tersebut, maka tidak boleh ada yang masuk lagi. Waktu pelaksanaan ibadah Jumat juga harus dibatasi, sehingga yang terlambat jangan diizinkan masuk, dan jika sudah selesai maka segera bubar pulang dengan tertib dan teratur," terangnya.

Selanjutnya, setiap masjid harus disediakan bilik disinfektan di setiap gerbang agar jemaah yang masuk bisa disterilkan dengan menggunakan bahan yang suci dan aman untuk tubuh manusia.

"Sediakan juga sabun dan hand sanitizer dari bahan suci dan aman untuk jemaah. Dan pastikan yang sedang batuk atau pilek jangan izinkan masuk ke masjid/mushola/majelis, apalagi yang sedang sakit. Tapi arahkan shalat dan istirahat di rumahnya," bebernya.

Keenam, semua karpet masjid yang digunakan untuk digulung dan dibersihkan. Baik lantai, dinding, tiang masjid, WC, tempat wudhu dan lainnya sebelum maupun sesudah masjid digunakan untuk shalat Jumat.

Ketujuh, jwmaah diharuskan berwudhu dari rumah masing-masing, memakai masker dan membawa sajadah atau alas shalat sendiri. Shaf shalat pun harus berjarak sesuai aturan medis serta meniadakan salaman antarjamaah. Untuk zikir dan doa harus dipersingkat dan segera bubar dengan tertib dan jaga jarak.

"Jangan lupa saat keluar dari rumah dan masuk atau keluar masjid atau mushola atau majelis baca doa yang diajarkan Nabi SAW, dan banyak-banyak istighfar dan shalawat serta bersedekah, lalu berlindung dan tawakal kepada Allah SWT," ungkap HRS.

Selain itu, pengurus masjid maupun pengurus lingkungan harus meminta bantuan TNI-Polri serta Ormas Islam untuk menjaga masjid dan mengatur serta menertibkan jemaah sejak datang dan pulang.

Terakhir, lanjut HRS, semua langkah yang sudah dijelaskan harus dikoordinasikan dan dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Jika kesepuluh langkah pembatasan di atas bisa dilaksanakan dengan ketat, rapih, dan tertib, maka silakan laksanakan shalat Jumat di masjid/mushola/majelis. Dan siapapun tidak berhak untuk melarang atau menghalanginya. Namun jika tidak mampu melaksanakan kesepuluh langkah tersebut, maka jangan nekat mempertaruhkan keselamatan jiwa masyarakat, sehingga sebaiknya tetap shalat Jumat/Zuhur di rumah masing-masing," tegas HRS.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya