Berita

Napi yang bebas melalui asimilasi kembali berurusan dengan polisi/RMOLJateng

Presisi

Belum Sebulan Bebas, 3 Napi Asimilasi Bersekongkol Curi Motor

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Program asimilasi yang dijalankan Kemenkumham tampaknya harus dievaluasi. Menyusul makin banyaknya laporan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan para napi yang dibebaskan melalui program yang pada awalnya untuk mencegah penularan virus corona baru (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan.

Terbaru, 3 mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan kepolisan.

Dua dari tiga tersangka diketahui bebas melalui kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen dan DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen. Sementara satu tersangka lainnya, yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, karena pembebasan bersyarat.


Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen,” jelas AKBP Rudy, melalui keterangannya, Sabtu (18/4).

Dari tangan ketiga tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T sebagai alat kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian,” kata AKBP Rudy, Dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta dihukum 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4).

Sedangkan tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada 2019 dan dihukum 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4).

Terakhir, tersangka JO pernah melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun hukuman JO mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (26/3).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya