Berita

Napi yang bebas melalui asimilasi kembali berurusan dengan polisi/RMOLJateng

Presisi

Belum Sebulan Bebas, 3 Napi Asimilasi Bersekongkol Curi Motor

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Program asimilasi yang dijalankan Kemenkumham tampaknya harus dievaluasi. Menyusul makin banyaknya laporan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan para napi yang dibebaskan melalui program yang pada awalnya untuk mencegah penularan virus corona baru (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan.

Terbaru, 3 mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan kepolisan.

Dua dari tiga tersangka diketahui bebas melalui kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen dan DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen. Sementara satu tersangka lainnya, yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, karena pembebasan bersyarat.


Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen,” jelas AKBP Rudy, melalui keterangannya, Sabtu (18/4).

Dari tangan ketiga tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T sebagai alat kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian,” kata AKBP Rudy, Dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta dihukum 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4).

Sedangkan tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada 2019 dan dihukum 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4).

Terakhir, tersangka JO pernah melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun hukuman JO mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (26/3).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya