Berita

Nelayan Jepara kembalikan bantuan beras paceklik dari Pemkab/RMOLJateng

Nusantara

Dinilai Lebih Sedikit, Beras Bantuan Paceklik Dikembalikan Nelayan Jepara

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 02:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para nelayan di Kabupaten Jepara bagian utara mengembalikan beras bantuan musim paceklik yang diterima dari Pemkab Jepara.

Alasannya, jumlah beras bantuan tahun ini lebih sedikit dibanding periode sebelumnya. Sehingga dinilai tak bisa meringankan beban nelayan.

Sekretaris II Forum Nelayan (Fornel) Jepara Utara, Sugeng Hariyanto mengatakan, tahun ini beras paceklik yang diberikan kepada nelayan memang tergolong minim.


Tiap nelayan hanya menerima 2,6 kg. Padahal biasanya jatah beras paceklik sebanyak 5 kilogram untuk tiap nelayan.

Menurut Sugeng, bantuan tersebut tak cukup membantu nelayan. Padahal saat ini, kondisi perekonomian nelayan belum membaik setelah tak bisa mencari ikan sejak akhir Desember 2019 hingga awal April 2020.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif mengembalikan beras paceklik jatah nelayan itu ke Pemkab Jepara.

"Kalau pemerintah niat membantu mestinya minimal sama dengan tahun lalu, syukur kalau lebih banyak. Makanya lebih baik kita kembalikan saja," kata Sugeng Hariyanto, Sabtu (18/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Untuk diketahui, tahun ini beras paceklik yang disalurkan untuk nelayan sebanyak 31 ton. Sedang jumlah nelayan yang mengalami masa paceklik sebanyak 11,7 ribu orang. Lebih banyak dari periode sebelumnya.

Idealnya, tiap nelayan menerima 5 kg. Namun jika "dipaksakan" sesuai jatah biasanya, maka terdapat kekurangan hingga 27 ton lebih.

Saat ini, kata Sugeng Hariyanto, meski sudah mulai bisa melaut tapi kondisi perekonomian nelayan belum membaik. Sebab harga jual ikan rendah, hanya 50 persen dari biasanya. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh dampak virus corona (Covid-19) yang membuat daya beli masyarakat ikut lesu.

"Mestinya pemerintah hadir saat kondisi seperti ini. UU Perlindungan Nelayan masih berlaku sampai sekarang, tapi kalau tidak diterapkan percuma juga," sesalnya.

Saat penyerahan beras paceklik untuk nelayan di KUD Eko Karyo Mino, Kelurahan Jobokuto, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengakui adanya kekurangan jumlah beras paceklik itu.

Pihaknya berharap perusahaan di Jepara seperti Tanjung Jati Grup bisa menambah kekurangan beras bantuan ini agar bisa membantu kebutuhan hidup para nelayan.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya