Berita

Menkominfo Johnny G. Plate/Ist

Hukum

Produsen Dan Penyebar Hoax Covid-19 Bakal Ditindak Tegas, Mulai Sanksi Kurungan Hingga Denda Rp 1 Miliar

SABTU, 18 APRIL 2020 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selain konsentrasi menangani penyebaran pandemik virus corona baru (Covid-19) di dalam negeri, pemerintah juga fokus menangani kabar bohong (hoax) yang tersebar di media sosial, khususnya isu Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menerangkan bahwa pemerintah telah memiliki infrastruktur hukum untuk menindak para penyebar hoax. Yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Politisi Nasdem ini menjelaskan, pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” papar Johnny G Plate, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemen Kominfo kata Johnny, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyisir hoax yang beredar.

Adapun, hingga perkembangan data Jumat (17/4) malam kemarin, Kominfo menemukan 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. Kemudian Polisi juga telah menangkap 89 tersangka. Dengan rincian, 14 pelaku telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," demikian Johnny G Plate.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya