Berita

Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro

Nusantara

PSBB Semakin Meluas, Pemerintah Memohon Masyarakat Disiplin Tetap Di Rumah

SABTU, 18 APRIL 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah semakin melebar hingga Sabtu (18/4) hari ini. Sebab, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan restu lagi ke sejumlah daerah.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto menerangkan, sudah ada 17 daerah yang diberikan izin penerapan PSBB.

Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal.


"Sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ditegaskan Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Adapun untuk pemberlakuannya, di DKI Jakarta telah resmi diterapkan PSBB sejak 10 April lalu. Di mana, kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Kemudian, di sejumlah daerah di Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April.

Untuk di kota Pekanbaru, Riau, telah diberlakukan PSBB sejak 17 April kemarin. Sementara, di wilayah Tangerang Raya, Banten, resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei.

Beberapa daerah lain juga diperkirakan akan menyusul penerapan status PSBB. Di antaranya, Kota Makassar pada 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Namun untuk penerapan PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah belum diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Termasuk Sumatera Barat, yang baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB.

Seluruh daerah ini, dijelaskan Achmad Yurianto, mendapat izin pemberlakuan PSBB karena berhasil memenuhi syarat kajian epidemiologis dan administratif. Di mana, kajian epidemiologisnya menunjukkan penambahan kasus yang cepat, terjadinya sebaran yang makin luas, dan terjadi penularan lokal.

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial, maka sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Yuri.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini berharap, penerapan PSBB ini bisa menurunkan angka penularan Covid-19 di banyak daerah. Namun ia memohon kepada masyarakat, agar bisa menerapkan ini secara disiplin berada di rumah.

"Mari kita bersama-sama untuk bisa meningkatkan makna yang dimunculkan dari pengesahan PSBB ini akan bisa melihat, bagaimana sebaran ini bisa dikurangi, bagaimana sebaran ini bisa dikendalikan dalam seminggu dua minggu yang akan datang," tutur Achmad Yurianto.

"Inilah yang menjadi ukuran untuk kita lakukan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya