Berita

Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro

Nusantara

PSBB Semakin Meluas, Pemerintah Memohon Masyarakat Disiplin Tetap Di Rumah

SABTU, 18 APRIL 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah semakin melebar hingga Sabtu (18/4) hari ini. Sebab, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan restu lagi ke sejumlah daerah.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto menerangkan, sudah ada 17 daerah yang diberikan izin penerapan PSBB.

Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal.


"Sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ditegaskan Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Adapun untuk pemberlakuannya, di DKI Jakarta telah resmi diterapkan PSBB sejak 10 April lalu. Di mana, kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Kemudian, di sejumlah daerah di Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April.

Untuk di kota Pekanbaru, Riau, telah diberlakukan PSBB sejak 17 April kemarin. Sementara, di wilayah Tangerang Raya, Banten, resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei.

Beberapa daerah lain juga diperkirakan akan menyusul penerapan status PSBB. Di antaranya, Kota Makassar pada 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Namun untuk penerapan PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah belum diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Termasuk Sumatera Barat, yang baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB.

Seluruh daerah ini, dijelaskan Achmad Yurianto, mendapat izin pemberlakuan PSBB karena berhasil memenuhi syarat kajian epidemiologis dan administratif. Di mana, kajian epidemiologisnya menunjukkan penambahan kasus yang cepat, terjadinya sebaran yang makin luas, dan terjadi penularan lokal.

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial, maka sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Yuri.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini berharap, penerapan PSBB ini bisa menurunkan angka penularan Covid-19 di banyak daerah. Namun ia memohon kepada masyarakat, agar bisa menerapkan ini secara disiplin berada di rumah.

"Mari kita bersama-sama untuk bisa meningkatkan makna yang dimunculkan dari pengesahan PSBB ini akan bisa melihat, bagaimana sebaran ini bisa dikurangi, bagaimana sebaran ini bisa dikendalikan dalam seminggu dua minggu yang akan datang," tutur Achmad Yurianto.

"Inilah yang menjadi ukuran untuk kita lakukan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya