Berita

Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro

Nusantara

PSBB Semakin Meluas, Pemerintah Memohon Masyarakat Disiplin Tetap Di Rumah

SABTU, 18 APRIL 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah semakin melebar hingga Sabtu (18/4) hari ini. Sebab, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan restu lagi ke sejumlah daerah.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto menerangkan, sudah ada 17 daerah yang diberikan izin penerapan PSBB.

Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal.


"Sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ditegaskan Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Adapun untuk pemberlakuannya, di DKI Jakarta telah resmi diterapkan PSBB sejak 10 April lalu. Di mana, kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Kemudian, di sejumlah daerah di Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April.

Untuk di kota Pekanbaru, Riau, telah diberlakukan PSBB sejak 17 April kemarin. Sementara, di wilayah Tangerang Raya, Banten, resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei.

Beberapa daerah lain juga diperkirakan akan menyusul penerapan status PSBB. Di antaranya, Kota Makassar pada 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Namun untuk penerapan PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah belum diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Termasuk Sumatera Barat, yang baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB.

Seluruh daerah ini, dijelaskan Achmad Yurianto, mendapat izin pemberlakuan PSBB karena berhasil memenuhi syarat kajian epidemiologis dan administratif. Di mana, kajian epidemiologisnya menunjukkan penambahan kasus yang cepat, terjadinya sebaran yang makin luas, dan terjadi penularan lokal.

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial, maka sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Yuri.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini berharap, penerapan PSBB ini bisa menurunkan angka penularan Covid-19 di banyak daerah. Namun ia memohon kepada masyarakat, agar bisa menerapkan ini secara disiplin berada di rumah.

"Mari kita bersama-sama untuk bisa meningkatkan makna yang dimunculkan dari pengesahan PSBB ini akan bisa melihat, bagaimana sebaran ini bisa dikurangi, bagaimana sebaran ini bisa dikendalikan dalam seminggu dua minggu yang akan datang," tutur Achmad Yurianto.

"Inilah yang menjadi ukuran untuk kita lakukan," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya