Berita

Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Telegram Polri Bernomor 1218 Untuk Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat Dan Daerah

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional menyusul keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemik.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran virus corona, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi BNPB. Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga hari ini 17 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 orang, dan meninggal dunia 520 orang. DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan 2.815 kasus, disusul Jawa Barat 632 kasus, dan Jawa Timur 522 kasus.


Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan Covid-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub No. PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Komjen Agus, Jumat (17/4).

Mengingat Covid-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, dia berharap, setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.

Selain itu, melalui surat telegram tersebut, Komjen Agus juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya