Berita

Arianti Anaya/Net

Kesehatan

Penggunaan APD Coverall Disesuaikan Dengan Risiko Penularan

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan alat pelindung diri (APD) coverall disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. APD coverall memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.

"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Material yang biasa digunakan untuk coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi. Material tersebut biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.


"Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," katanya.

Arianti mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang ini beredar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD yang membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," katanya.

Bermacam-macam APD coverall, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.

"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," katanya.

Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19.

Pertama, standar APD dalam manajemen konflik Covid-19, dan kedua, petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19.

"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya