Berita

Arianti Anaya/Net

Kesehatan

Jangan Salah Lagi, Ini Beda Spesifikasi Masker Bedah Dan Masker N95

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan.

Pertama masker bedah atau surgery, yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari APD adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, dimana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).


Masker bedah itu terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi.

Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.

Kedua, masker N95. Kata Anaya, masker itu terdiri dari empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit.

Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya