Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan Rapid Test Mandiri

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus corona baru (Covid-19) sejumlah rumah sakit pun mulai menawarkan jasa rapid test secara paket.

Hal ini tak hanya berpotensi melanggar undang-undang, tapi juga bisa mengakibatkan data pasien di wilayah tersebut menjadi tidak valid. Karena ada pengetesan yang dilakukan oleh individu tanpa melapor ke pihak terkait.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), produk tambahan dalam paket yang ditawarkan rumah sakit tersebut bukan komplementer. Maka ini berpotensi melanggar Undang-undang.


Yakni pasal 15 ayat 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, rapid test yang dilakukan masyarakat harus ditanggung pemerintah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian kesehatan terkait paket pemeriksaan Covid-19, dan sepakat melarang hal tersebut. Dikhawatirkan data pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi tidak akurat.

“Kita harus punya satu data seperti saat ini, dengan banyak pemeriksaan rapid test data tidak akan menjadi satu. Jadi tidak diperkenankan rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menekankan, agar rumah sakit tidak lagi memperjualbelikan paket pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemik saat ini rapid test harus dilakukan secara gratis untuk masyarakat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya