Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan Rapid Test Mandiri

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus corona baru (Covid-19) sejumlah rumah sakit pun mulai menawarkan jasa rapid test secara paket.

Hal ini tak hanya berpotensi melanggar undang-undang, tapi juga bisa mengakibatkan data pasien di wilayah tersebut menjadi tidak valid. Karena ada pengetesan yang dilakukan oleh individu tanpa melapor ke pihak terkait.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), produk tambahan dalam paket yang ditawarkan rumah sakit tersebut bukan komplementer. Maka ini berpotensi melanggar Undang-undang.


Yakni pasal 15 ayat 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, rapid test yang dilakukan masyarakat harus ditanggung pemerintah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian kesehatan terkait paket pemeriksaan Covid-19, dan sepakat melarang hal tersebut. Dikhawatirkan data pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi tidak akurat.

“Kita harus punya satu data seperti saat ini, dengan banyak pemeriksaan rapid test data tidak akan menjadi satu. Jadi tidak diperkenankan rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menekankan, agar rumah sakit tidak lagi memperjualbelikan paket pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemik saat ini rapid test harus dilakukan secara gratis untuk masyarakat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya