Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Pakar: Perppu Covid-19 Berpotensi Melanggar Konstitusi Dan Prinsip Negara Hukum

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi dkk mengajukan gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami.

Pasalnya, sejumlah pasal dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam prinsip negara hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).


"Ada ketentuan-ketentuan yang potensial bertentangan dengan konstitusi, utamanya prinsip negara hukum," kata Refly Harun.

Gurubesar Kampus IPDN ini mengurai, ada beberapa pasal terutama soal klausul "kebal hukum" yang mengarah pada impunitas dalam Perppu tersebut. Antara lain pasal 27 ayat 2 dan 3 yang menegaskan bahwa anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan perppu.

"Nah pasal 27 itu kan bertentangan dengan prinsip negara hukum, masak di situ ada impunity?" ujarnya.

"Orang kalau memang berniat baik dan patuh terhadap perundang-undangan memang tidak boleh digugat secara perdata dan pidana. Tapi itu tidak perlu dinyatakan dalam UU, dengan sendirinya kan gitu," sambungnya.

Selain itu, Refly Harun juga menyoroti tiga hal dalam perppu tersebut antara lain terkait petugas yang tidak boleh dipidanakan dan digugat secara perdata, segala keputusan tidak boleh di PTUN-kan, dan kerugian yang diakibatkan disebut bukan kerugian negara.

"Loh? Tergantung betul tidaknya, kalau memang betul-betul terbukti korupsi ya tentu ada kerugian negara. Jangan mentang-mentang dana penanganan Covid-19 misal nih proyek pengadaan APD harusnya 200 jadi 300 ada mark-up? Ya tetap korupsi," jelasnya.

Menurut Refly Harun, setiap orang yang tidak ada niat jahat dan mematuhi mekanisme perundangan-undangan sudah sangat jelas tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana. Namun, berbeda sebaliknya jika ada niat jahat dan melanggar hukum, maka mesti dipidana dan digugat secara perdata.

Atas dasar itu, siapapun di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Sekalipun dia seorang penyelenggara negara.

"Nah, jadi jangan seolah-olah bahwa (perppu) itu ada impunity. Karena kan uang negara penanganan Covid-19 ini kan triliunan, jangan sampai jadi bancakan orang-orang penunggang gelap," tuturnya.

"Prinsip equlity before the law, kalau dia korupsi ya mau korupsi dalam konteks Covid-19, korupsi karena dalam menjalankan Perppu, ya tetap aja korupsi. Bahkan hukuman mati. Menurut hukum korupsi di Indonesia, korupsi di tengah bencana," demikian Refly.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya