Berita

Tim Medis/Net

Kesehatan

Cegah Penularan, Kemenkes Imbau Dokter Tidak Buka Praktik Rutin Kecuali Darurat

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah pandemik Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, para dokter diimbau agar tidak membuka praktik rutin kecuali dalam keadaan darurat.

Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus corona.

Kemenkes juga mengimbau agar rumah sakit melakukan penundaan terhadap pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat, dan yang membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.


Kemenkes mengingatkan, rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 agar melengkapi tenaga medisnya dengan alat pelindung diri (APD).

"Mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergency. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Imbauan agar tidak melakukan praktik rutin ini tertuang dalam surat YR.03.03/III/III8/2020, yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," kata Bambang.

Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global.

Selengkapnya, berikut imbauan yang dikeluarkan Kemenkes dalam keterangan tertulisnya:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya