Berita

Ilham Yulianto saat bersaksi di sidang Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Sopir Pribadi Saeful Bahri Akui Terima Uang Dari Kuasa Hukum PDIP Donny Tri Istiqomah Dalam Tas Ransel

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sopir pribadi terdakwa Saeful Bahri, Moh. Ilham Yulianto menyebut kuasa hukum DPP PDI-P, Donny Tri Istiqomah pernah menyerahkan uang dalam tas ransel.

Hal itu disampaikan Ilham Yulianto saat bersaksi dan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa, Ilham menyebut mengenal dengan Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.


"Saya sering ketemu beliau itu di DPP PDIP Pak. Setahu saya beliau juga salah satu pengurus Partai PDI-P," kata Ilham Yulianto saat ditanya oleh Jaksa KPK, Kamis (16/4).

Ilham melanjutkan, pertama kali bertemu dengan Donny pada 16 Desember 2019 sebelum ia diperintahkan Saeful Bahri untuk menukarkan uang senilai Rp 240 juta ke dalam mata uang asing yakni pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 21 lembar, 14 lembar dolar Amerika pecahan 100 dan 30 dolar Amerika pada 17 Desember 2019.

"Tapi pertama kali ketemu pak Donny itu dalam kasus ini saya kurang lebih sehari sebelumnya (tukarkan uang). Saya diarahkan ke Megaria Pak (Jaksa) sama Pak Saeful setelah sampai di parkiran saya konfirmasi beliau kalau saya sudah sampai di parkiran Megaria terus beliau menyuruh saya datang ke Starbucks," jelas Ilham.

Setelah di Starbucks, kurang lebih lima menit kata Ilham, Donny datang dengan membawa tas ransel berwarna hitam.

"Sambil berkata 'Ilham ini uang Pak Saeful masukin ke dalam mobil tapi tasnya balikin lagi tasnya karena ini tas saya' kata Pak Donny seperti itu," ungkap Ilham.

Selanjutnya, tas ransel berwarna hitam itu selanjutnya dibawa Ilham ke mobil yang tadi dikemudikan milik Saeful Bahri. Di dalam mobil, Ilham mengeluarkan isi yang ada di tas tersebut.

"Karena katanya ini uang Pak Saeful, uang itu saya keluarin saya taruh di jok tengah terus saya buru-buru membalikkan tas tersebut ke Starbucks tadi," terang Ilham.

Uang tersebut, Ilham menyebut disimpan di dalam kantung plastik bening yang ada di dalam tas tersebut. Isinya, Ilham menyebut pecahan uang Rp 100 ribu.

"Dibungkus lagi sama plastik transparan Pak, jadi saya tau itu uang ratusan ribu pak, tapi jumlahnya berapa saya gak tau," bebernya.

Selanjutnya, Ilham langsung bergegas kembali ke kediaman Saeful lantaran ia tinggal di rumah Saeful sebagai sopir pribadi Saeful.

"Sampai di rumah saya disuruh meletakkan uang tersebut di meja makan," katanya.

Ilham pun meyakinkan uang tersebut merupakan uang yang diperintahkan oleh Saeful untuk ditukarkan ke money changer ke mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika senilai Rp 240 juta.

Dimana, Rp 200 juta dibawa oleh Ilham ke money changer dan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebanyak 21 lembar pecahan seribu. Sedangkan Rp 40 juta ditransfer oleh istri Saeful ke rekening money changer tersebut dan ditukarkan ke mata uang dolar Amerika sebanyak 14 lembar pecahan 100 dan selembar pecahan 30 dolar Amerika.

Uang 20 ribu dolar Singapura tersebut lah yang diserahkan Ilham sesuai perintah Saeful kepada tersangka Agustiani Tio Fridelina untuk kembali diserahkan kepada tersangka Wahyu Setiawan sebagai uang down payment (DP).

Dalam sidang hari ini selain Ilham, Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto tidak dapat memenuhi untuk hadir di persidangan langsung sehingga persidangan melalui video telekonferensi dari Kantor DPP PDIP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya