Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hakim Ketua Dalami Kode 'Oke Sip' Antara Hasto Kristiyanto Dengan Saeful Bahri, Ini Jawaban Hasto

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa Saeful Bahri mendalami kode "Oke Sip" dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan supir Saeful Bahri, Ilham Yulianto, Kamis (16/4).

Sebelumnya, Jaksa KPK telah mengungkapkan adanya kode "Oke Sip" dari percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri.


Hakim Ketua, Panji Surono pun kembali mendalami kode tersebut kepada saksi Hasto Kristiyanto yang tidak hadir di pengadilan saat persidangan dan hanya melalui video telekonferensi.

"Di dalam percakapan 13 Desember 2019 terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Saeful Bahri bahwa yang bersangkutan sudah bertemu dengan saudara Harun Masiku. Saudara kan memberikan oke sip, oke sip ya, itu apa? Apakah selalu begitu jawabannya atau gimana?" tanya Hakim Ketua Panji Surono kepada Hasto Kristiyanto.

"Ya sebagaimana tadi saya jelaskan bahwa setelah saya mendengar kabar bahwa adanya permintaan uang dari terdakwa tersebut saya maka yang bersangkutan...," jawab Hasto yang sebagian keterangannya tak terdengar karena gangguan jaringan.

Hakim Ketua pun meminta Hasto mengulangi jawabannya tersebut.

"Memang jawabannya saya seperti itu Yang Mulia. Singkatnya, saya memberikan jawaban "oke sip". Artinya saya membaca dan tidak menaruh atensi karena memang menerima begitu banyak WA sebagai Sekjen PDIP," jawab Hasto melanjutkan.

Bukan hanya pada saat itu, Hakim Ketua pun juga melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasto bahwa adanya kode "Oke Sip" yang terjadi pada 23 Desember 2019.

"Tetapi yang tanggal 23 Desember (2019) ya, walaupun saudara tidak mengikuti langsung isi dari chat itu tapi saudara juga menyatakan "oke sip" gitu, apa maksudnya semua oke sip, oke sip gitu?" tanya Hakim Ketua.

"Ya maksudnya "oke sip" bahwa saya menerima WA tersebut saya membaca dan kemudian saya tidak memberikan perintah atau atensi atas hal tersebut. Maka saya jawab "oke sip, oke sip". Bahkan termasuk untuk urusan yang tadi yang ditayangkan sangat penting urusan chat pun yang diusulkan oleh saudara terdakwa, saya hanya menjawab 'oke sip'," jelas Hasto.

Hakim pun kembali mempertanyakan kata tersebut yang kerap disebutkan oleh Hasto pada percakapan dengan Saeful Bahri.

"Intinya gitu ya "oke sip" itu tidak harus benar semua tapi yang tidak benar saudara juga menjawab "oke sip" gitu?" tanya Hakim Ketua.

"Ya kami menjawab seperti itu Yang Mulia "oke sip". Ya kalau tidak benar kami tidak jawab "oke sip" yang mulia mohon maaf," kata Hasto meluruskan.

Diketahui dalam surat dakwaan, pada 13 Desember 2019 yang di maksud Hakim Ketua juga pada tanggal yang sama telah terjadi pertemuan antara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan Harun Masiku.

Di mana, pertemuan itu terjadi di Restoran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan itu, Saeful Bahri menyepakati bahwa untuk pengurusan di KPU melalui Wahyu Setiawan dibutuhkan biaya operasional senilai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan pada 23 Desember 2019 yang ditanyakan Hakim Ketua juga masih berkaitan percakapan antara Saeful Bahri dengan Hasto Kristiyanto seperti yang sudah ditanyakan Jaksa Takdir sebelumnya.

"Pak tadi sudah ditanyakan ada komunikasi chat WA Bapak dengan Pak Saeful, apakah ada komunikasi lain? Ini penegasan kembali bahwa ada penyampaian oleh terdakwa ini menyampaikan bahwa "lapor Mas, hari ini Pak Harun geser 850". ada penyampaian demikian saksi di komunikasi chat WA tanggal 23 Desember?" tanya Jaksa Takdir kepada Hasto.

Pada pesan dari Saeful itu, Hasto kembali menjawab "oke sip" kepada Saeful Bahri.

Setelah percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan Saeful pada 23 Desember 2019 itu, Harun Masiku kembali menghubungi Saeful dan menyampaikan agar Saeful mengambil uang sejumlah Rp 850 juta.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya