Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat/Repro
Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Aman Nusa II Polda Kepulauan Kepri (Kepri) sudah menjalankan kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona baru (Covid-19).
Di antaranya mengawal distribusi sembako dan menindak tegas jika ada yang melakukan pemblokiran jalan.
“Atas perintah Kapolda Irjen Andap Budhi Revianto melalui Maklumat Kapolri, kami juga akan membantu atau mengawal pemulangan jenazah Covid-19 hingga menguburkannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Menurut dia, pihaknya juga sudah menindak penyebar berita bohong, menghasut dan memprovokasi kerusuhan baik langsung maupun melalui media sosial. Termasuk membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.
“Kami juga menggelar patroli untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," tegas mantan Kapolres Purwakarta ini.
Lebih jauh, pihaknya siap membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan mantan Wakapolres Jakarta Barat ini meminta Apindo agar tidak melakukam pemutusan hubungan kerja.
"Kami minta para pengusaha tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan di tengah pendemik virus corona. Sebaliknya saling bergotong royong membantu masyarakat terutama di pulau-pulau terpencil," pungkasnya.