Berita

Perwakilan sopir angkota hingga kusir delman menerima bantuan Korlantas Polri secara simbolis/RMOLJabar

Presisi

Korlantas Polri Beri Bantuan Sopir Angkot Hingga Kusir Delman, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Korps Lantas (Korlantas) Polri mulai membagikan bantuan Bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk 814 pengemudi angkutan umum di Kabupaten Majalengka. Rencananya, bantuan akan diberikan satu bulan sekali kepada sopir, kernet, ojek online maupun pangkalan, tukang becak, hingga kusir delman.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas AKP Endang Sujana menerangkan, pihaknya memberikan bantuan kepada para pengemudi angkutan umum di Majalengka sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

“Mereka termasuk masyarakat yang terdampak pandemik corona hingga menyebabkan penghasilannya berkurang drastis,” ujar Endang, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (16/4).


Dikatakan Endang, bantuan keuangan tersebut nantinya disalurkan melalui rekening penerima masing-masing. Mereka akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan dalam tiga bulan ke depan, khususnya selama pandemik Covid-19.

“Nantinya, kita bersama pihak BRI akan menyerahkan buku tabungan dan ATM untuk penyaluran bantuan. Setiap bulan bantuan akan ditransfer lewat rekening, selanjutnya bisa diambil dan dibelanjakan,” ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang senilai Rp 600 ribu per bulan, terangnya, mereka akan terlebih dahulu menjalani pelatihan. Untuk bulan pertama, diberikan pelatihan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bulan kedua, calon penerima program kemanusiaan juga harus mengikuti pelatihan berupa cara mengendarai yang benar (Safety Riding) Kamtibcarlantas. Bulan ketiga juga harus mengikuti pelatihan etika pelayanan kepada calon penumpang serta penumpang,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut adalah kombinasi antara bantuan sosial dengan peduli keselamatan tahun 2020 kepada pengemudi angkutan. Untuk proses pendataan, pihaknya akan memilih berdasarkan laporan dari Organda, komunitas ojek, tukang becak, hingga kusir delman.

“Peserta menerima dana lewat rekening, nanti bisa ditarik tunai dan dibelanjakan. Harapannya bisa meringankan beban para pengendara angkutan tersebut,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya