Berita

Gubernur Banten, Wahidin Halim, terbitkan Pergub terkait PSBB di Tangerang Raya/Repro

Kesehatan

Pergub Resmi Turun, PSBB Di Tangerang Raya Bakal Berlaku Selama 16 Hari

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 10:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020. Artinya, PSBB di Tangerang Raya akan berlaku selama 16 hari saja.

Pemberlakuan ini menyusul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Minggu lalu (12/4).

Dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.


Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata WH, Kamis (16/4).

WH mengungkapkan, Pemda Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," jelas WH, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Turunnya Pergub Nomor 16/2020 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus tersebut.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan PSBB, hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Corona Virus Disease, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan sanksi pelanggar PSBB.

PSBB, lanjut WH, dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

"Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnyan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya serta, penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang," paparnya.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota," demikian WH.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya