Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPRD: Tak Cuma Padang Dan Bukittinggi, Seluruh Sumbar Harus Terapkan PSBB

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, mendorong pemerintah provinsi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran pandemik virus corona di Ranah Minang.

“Agar lebih efektif, kapan perlu PSBB diterapkan, bukan hanya di Kota Padang dan Bukittinggi saja,” kata Supardi, Selasa (14/4).

Menurut dia, pertimbangan awal memang Kota Padang dan Kota Bukittinggi yang diusulkan pemprov untuk lakukan PSBB. Karena dua kota tersebut merupakan daerah yang paling kena dampak.


Namun demikian, penerapan PSBB untuk Sumbar belum terlambat dan bisa efektif menekan jumlah kasus COVID-19. Karena itu, dia meminta dukungan semua pihak terkait rencana kebijakan tersebut.

Apalagi, seminggu terakhir kasus Covid-19 di Sumbar sudah mencapai 45 orang dinyatakan positif.

“PSBB diharapkan bisa menekan jumlah perantau yang masuk Sumbar. Selain itu, masyarakat di daerah zona merah bisa dibatasi pergerakannya,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dikatakan Supardi, pergerakan Pemprov Sumbar saat ini termasuk sangat lamban. Hingga kemarin masih belum mengirimkan draf usulan ke Kemenkes.

“Intinya pembatasan pergerakan masyarakat baik dari dalam dan dari luar dan yang lebih utama pembatasan orang masuk Sumbar,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendorong Kota Padang dan Kota Bukittinggi menerapkan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.

“Kasus Covid-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi, sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,” katanya.

Untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung seperti  peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.

“Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Juga perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya