Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Politik

Masih Fokus Tangani Masyarakat Terdampak Covid-19, PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Pernah Bahas Perppu 1/2020

SELASA, 14 APRIL 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluruskan pemberitaan terkait rencana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang akan mengajukan Judicial Review (JR) Perppu Nomor 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bukan atas nama PP Muhammadiyah secara kelembagaan.

Sebab, hingga saat ini PP Muhammadiyah belum ada pembahasan soal Perppu 1/2020. Karena PP Muhammadiyah masih fokus melakukan upaya penanganan wabah virus corona (Covid-19) dengan segala sumber daya yang dimiliki.

Begitu ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (14/4).


"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemik Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," tegas Abdul Muti.

Kendati demikian, PP Muhammadiyah tetap menghargai jika ada individu-individu baik kader Persyarikatan Muhammadiyah maupun ormas lainnya yang menggugat Perppu 1/2020 tersebut ke MK. Namun, hal itu bukan bagian dari PP Muhammadiyah.

"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UU," kata Abdul Mu'ti.

Lebih jauh, PP Muhammadiyah mengimbau agar DPR dan Pemerintah tetap mengedepankan asas kepentingan rakyat dalam mengambil setiap kebijakannya. Terlebih, dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan rakyat banyak. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," demikian Abdul Muti.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya