Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Politik

Masih Fokus Tangani Masyarakat Terdampak Covid-19, PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Pernah Bahas Perppu 1/2020

SELASA, 14 APRIL 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluruskan pemberitaan terkait rencana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang akan mengajukan Judicial Review (JR) Perppu Nomor 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bukan atas nama PP Muhammadiyah secara kelembagaan.

Sebab, hingga saat ini PP Muhammadiyah belum ada pembahasan soal Perppu 1/2020. Karena PP Muhammadiyah masih fokus melakukan upaya penanganan wabah virus corona (Covid-19) dengan segala sumber daya yang dimiliki.

Begitu ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (14/4).


"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemik Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," tegas Abdul Muti.

Kendati demikian, PP Muhammadiyah tetap menghargai jika ada individu-individu baik kader Persyarikatan Muhammadiyah maupun ormas lainnya yang menggugat Perppu 1/2020 tersebut ke MK. Namun, hal itu bukan bagian dari PP Muhammadiyah.

"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UU," kata Abdul Mu'ti.

Lebih jauh, PP Muhammadiyah mengimbau agar DPR dan Pemerintah tetap mengedepankan asas kepentingan rakyat dalam mengambil setiap kebijakannya. Terlebih, dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan rakyat banyak. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," demikian Abdul Muti.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya