Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Politik

Masih Fokus Tangani Masyarakat Terdampak Covid-19, PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Pernah Bahas Perppu 1/2020

SELASA, 14 APRIL 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluruskan pemberitaan terkait rencana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang akan mengajukan Judicial Review (JR) Perppu Nomor 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bukan atas nama PP Muhammadiyah secara kelembagaan.

Sebab, hingga saat ini PP Muhammadiyah belum ada pembahasan soal Perppu 1/2020. Karena PP Muhammadiyah masih fokus melakukan upaya penanganan wabah virus corona (Covid-19) dengan segala sumber daya yang dimiliki.

Begitu ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (14/4).


"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemik Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," tegas Abdul Muti.

Kendati demikian, PP Muhammadiyah tetap menghargai jika ada individu-individu baik kader Persyarikatan Muhammadiyah maupun ormas lainnya yang menggugat Perppu 1/2020 tersebut ke MK. Namun, hal itu bukan bagian dari PP Muhammadiyah.

"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UU," kata Abdul Mu'ti.

Lebih jauh, PP Muhammadiyah mengimbau agar DPR dan Pemerintah tetap mengedepankan asas kepentingan rakyat dalam mengambil setiap kebijakannya. Terlebih, dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan rakyat banyak. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," demikian Abdul Muti.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya