Berita

Alvin Lie/Net

Politik

Kalau Ujung-ujungnya Diserahkan Ke Pemda, Mengapa Harus Diatur Dalam Permenhub?

SELASA, 14 APRIL 2020 | 10:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan kebijakan soal ojek online apakah boleh mengangkut penumpang atau tidak, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Sebelumnya, Kemenhub memperbolehkan sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19.

Adapun Kementerian Kesehatan melarang operasional ojol menarik penumpang untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.


Anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, mengatakan, kalau akhirnya keputusan ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak diserahkan kepada pemda masing-masing, untuk apa pemerintah pusat membuat peraturan.

"Kalau ujung-ujungnya diserahkan kepada pemda, mengapa harus diatur dalam Peraturan Menhub?" ujar dia di akun @alvinlie21, Selasa (14/4).

Baca: Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

Lalu apakah Ombudsman berwenang memproses dua peraturan menteri yang bertentangan, Alvin Lie menyebut harusnya itu kerjaan Kemenkumham.

"Seharusnya Kemenkumham wajib sinkronisasi dan harmonisasi Permen sebelum diundangkan," ucap Alvin Lie menjawab pertanyaan seorang netizen atas postingannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya