Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Net

Politik

Pakar Pidana: Hakim Wajib Memperjelas Peranan Hasto Di Kasus Wahyu Setiawan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 07:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Kader PDIP, terdakwa Saeful Bahri diwajibkan untuk menghadirkan nama-nama yang disebut para saksi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, adanya pengakuan saksi Rahmat Setiawan yang merupakan ajudan Wahyu Setiawan saat masih menjadi Komisioner KPU saat sidang untuk terdakwa Saeful Bahri pada Senin (13/4) harus didalami.

Pengakuan yang dimaksud Abdul Fickar adalah keterangan Rahmat yang mengetahui Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor KPU RI pada 2019 usai rekapitulasi.

"Jika ada keterangan saksi yang menyatakan ada pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristiyanto, maka wajib hukumnya majelis hakim mendengar keterangan saksi Hasto," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Tujuannya, kata Abdul Fickar, agar mengetahui peran Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 ini yang juga melibatkan tiga kader PDIP yakni Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelana.

"Untuk memperjelas "peranan Hasto" dalam tindak pidana korupsi suap ini, yang akan menjadi peranan dominan menentukan Hasto sebagai saksi biasa atau berkedudukan lebih jauh dari itu sebagai tersangka umpamanya," jelas Abdul Fickar.

Karena kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.

"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya, karena itu KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya