Berita

Gubernur Banten rapat terbatas bersama 3 Bupati/ walikota/RMOL

Nusantara

Tiga Daerahnya Disetujui Berlakukan PSBB, Wahidin Halim Ratas Matangkan Payung Hukum

SELASA, 14 APRIL 2020 | 00:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di tiga daerah Provinsi Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) resmi akan mulai diterapkan pada tanggal 18 April mendatang.

Selama menunggu pemberlakukan PSBB, empat Kepala Daerah seperti  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama dengan Walikota Tangsel Airi Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief S Wismansyah dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar mematangkan rencana PSBB dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Barusan kita mengadakan rapat terbata (Ratas), kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan susun dan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu Pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata WH usai rapat pembahasan PSBB kepada wartawan, dirumah dinas gubernur,  Senin (13/4) seperti dikutuip dari Kantor Berita RMOL Banten.


WH menjelaskan, Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementeraian Kesehatan pada Minggu malam (12/4), untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau epicentrum Covid-19 ini.

Dalam rapat tersebut WH mengaku banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.

Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing' .

"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK Bupati/Walikota," ungkapnya.

Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.

Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata WH, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.

WH berharap di tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail "by name-by addres" mengenai industri dan karyawan yang di PHK, untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.

"Termasuk kita akan kordinasi dengan Kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis, Sebab di Tangerang itu ada daerah industri," imbuhnya.

Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah memvalidasi data untuk memastikan siap yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak dari KLB Covid-19 ini.
 
"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya Provinsi, Kota/Kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, disamping Kementerian Kesehatan" paparnya.

Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
 
"Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya