Berita

Gubernur Banten rapat terbatas bersama 3 Bupati/ walikota/RMOL

Nusantara

Tiga Daerahnya Disetujui Berlakukan PSBB, Wahidin Halim Ratas Matangkan Payung Hukum

SELASA, 14 APRIL 2020 | 00:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di tiga daerah Provinsi Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) resmi akan mulai diterapkan pada tanggal 18 April mendatang.

Selama menunggu pemberlakukan PSBB, empat Kepala Daerah seperti  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama dengan Walikota Tangsel Airi Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief S Wismansyah dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar mematangkan rencana PSBB dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Barusan kita mengadakan rapat terbata (Ratas), kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan susun dan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu Pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata WH usai rapat pembahasan PSBB kepada wartawan, dirumah dinas gubernur,  Senin (13/4) seperti dikutuip dari Kantor Berita RMOL Banten.


WH menjelaskan, Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementeraian Kesehatan pada Minggu malam (12/4), untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau epicentrum Covid-19 ini.

Dalam rapat tersebut WH mengaku banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.

Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing' .

"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK Bupati/Walikota," ungkapnya.

Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.

Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata WH, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.

WH berharap di tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail "by name-by addres" mengenai industri dan karyawan yang di PHK, untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.

"Termasuk kita akan kordinasi dengan Kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis, Sebab di Tangerang itu ada daerah industri," imbuhnya.

Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah memvalidasi data untuk memastikan siap yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak dari KLB Covid-19 ini.
 
"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya Provinsi, Kota/Kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, disamping Kementerian Kesehatan" paparnya.

Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
 
"Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya