Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ingat, Ada Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Yang Tolak Jenazah Covid-19

SENIN, 13 APRIL 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien positif terjangkit Covid-19. Polri menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular.

Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.


"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali," jelas Argo kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4).

"Kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular,” katanya menjelaskan.

Brigjen Argo mengungkapkan guna mencegah penolakan serupa terulang. Aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah setempat melakukan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19.

Dia berharap kesadaran masyarakat soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.

"Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19 tentunya akan dari pihak Kepolisian dan TNI bersama dengan pemerintahan daerah kita selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya ada warga kita sendiri, dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan ya," jelasnya.

"Jadi kita berharap yang terbaik kepada masyarakat pun juga mulai sadar yang berkaitan dengan adanya korban maupun korban yang meninggal daripada virus corona ini," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang.

Argo mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.

"Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya