Berita

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Program Belajar Disiarkan TVRI, Achmad Yurianto: Manfaatkan Semaksimal Mungkin

SENIN, 13 APRIL 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selama masa tanggap darurat nasional wabah Covid-19, pemerintah menyediakan program siaran belajar dari rumah yang disiarkan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Siaran yang sudah berjalan efektif mulai hari ini, diminta pemerintah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Program belajar dari rumah di TVRI untuk semua siswa, guru dan orangtua murid ini penting agar proses belajar tetap berjalan meskipun dari rumah. Oleh karena itu, manfaatkan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (13/4).


Selain untuk menjaga produktivitas anak-anak dalam belajar, program ini diharap mampu menjaga produktivitas guru dan orang tua selama berada di rumah.  

Sebab menurut Achmad Yurianto, kunci sukses untuk mengatasi pandemik Covid-19 ialah dengan tetap berada di rumah. Dengan begitu, masyarakat bisa menerapakan social distancing, physical distancing, dan juga menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Karena inilah yang menjadi kunci sukses kita menekan semaksimal mungkin penularan kasus baru, akibat interaksi dengan orang tanpa gejala, orang dengan pemantauan yang berada di luar rumah. Ini menjadi penting karena inilah kekuatan kita," pungkas Achmad Yurianto.

Sebagai informasi, program belajar yang disiarkan di TVRI dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Selain bisa menyaksikan via televisi masing-masing di rumah, masyarakat juga bisa mengaksesnya lewat streaming online.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya