Berita

Terawan dan Luhut/Net

Politik

Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktisi hukum, Husendro menangkap ada dua perspektif yang berbeda antara dua peraturan menteri terkait Covid-19.

Yaitu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengedalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Satu sisi, Menkes Terawan Agus Putranto lebih melihat dari aspek kesehatan sehingga melarang operasional ojol untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 apabila ojol tetap diizinkan menarik penumpang, sedangkan sisi lain Menhub (Ad Interim) Luhut B. Pandjaitan lebih melihat dari aspek ekonomi, bagaimana memikirkan kehidupan penghasilan para ojol sehari-hari apabila tidak diizinkan menarik penumpang.


"Saya kira, kedua Menteri ini di bawah Presiden Joko Widodo. Jadi sebaiknya Presiden segera membuat penegasan bagaimana sikap pemerintah atas masalah ini," ujar Husendro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Jangan sampai masyarakat dibuang bingung dengan dualisme kebijakan ini, dan menggambarkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19, terutama pada sisi administrasi hukum sebagai pondasi dasar hukum semua kegiatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Husendro melihat ini juga cermin dari lemahnya atau kurang komprehensifnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena memberikan kewenangan penetapan PSBB dan Karantina Wilayah pada tingkatan Menteri, sehingga pada level administasi hukum dan operasional akan banyak bermasalah, seperti yang sudah sampaikan ke publik beberapa waktu yang lalu sebelum Permenkes PSBB terbit.

Dia berpendapat, usulan terbaik adalah tetap membuat Perppu Karantina Wilayah dengan menarik kewenangan dan tanggung penetapannya langsung ke tangan Presiden sehingga akan lebih terkoordinasi dengan lebih jelas pertanggungjawaban komandonya.

"Dengan demikian masalah-masalah dualisme hukum administasi atau kebijakan tidak ditemukan lagi dan kita semua bisa berkonsentrasi penuh menangani Covid-19 ini," demikian Husendro.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya