Berita

Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

Pembohongan Publik, Perpres 54/2020 Tidak Hormati Proses Anggaran Di DPR

SENIN, 13 APRIL 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan politisi Senayan mengritisi penerbitan Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR sebelumnya.

"Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Senin (13/4).

FIkri menyebutkan soal restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata.


"Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat UU tentang APBN 2020," kata politisi PKS ini.

Fikri menyinggung soal ketentuan Pasal 19 UU tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L.

Namun, melalui Perpres 54/ 2020, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU. Dia menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96 persen dari semula Rp. 36 triliun menjadi Rp. 70 triliun.  

"Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp. 77,152 triliun," imbuh Fikri.   

Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp. 2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp. 75 triliun.

"Bukan Rp. 70 triliun, atau berarti dipotong hampir Rp. 5 triliun, bukan malah naik," ucap Fikri.

Dia menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020.

"Ini sih namanya pembohongan publik," cetus Fikri.

Demikian pula dengan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf, yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp. 5,366 triliun.

"Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp. 4,27 triliun atau dipotong Rp. 1 triliun lebih," ucap Fikri menyayangkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya