Berita

Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

Pembohongan Publik, Perpres 54/2020 Tidak Hormati Proses Anggaran Di DPR

SENIN, 13 APRIL 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan politisi Senayan mengritisi penerbitan Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR sebelumnya.

"Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Senin (13/4).

FIkri menyebutkan soal restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata.


"Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat UU tentang APBN 2020," kata politisi PKS ini.

Fikri menyinggung soal ketentuan Pasal 19 UU tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L.

Namun, melalui Perpres 54/ 2020, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU. Dia menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96 persen dari semula Rp. 36 triliun menjadi Rp. 70 triliun.  

"Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp. 77,152 triliun," imbuh Fikri.   

Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp. 2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp. 75 triliun.

"Bukan Rp. 70 triliun, atau berarti dipotong hampir Rp. 5 triliun, bukan malah naik," ucap Fikri.

Dia menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020.

"Ini sih namanya pembohongan publik," cetus Fikri.

Demikian pula dengan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf, yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp. 5,366 triliun.

"Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp. 4,27 triliun atau dipotong Rp. 1 triliun lebih," ucap Fikri menyayangkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya